Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menghadapi hambatan teknis serius dalam upaya menormalisasi lahan kosong di Cilincing yang berubah menjadi gunungan sampah raksasa. Meski peninjauan lapangan telah dilakukan pada Senin sore, 9 Maret 2026, proses pembersihan total belum dapat dieksekusi secara instan akibat akses jalan menuju lokasi yang sangat sempit dan kondisi tanah yang lunak. Otoritas menjelaskan bahwa infrastruktur jalan yang ada tidak mampu menahan beban truk sampah besar maupun ekskavator standar, sehingga dikhawatirkan alat berat akan terperosok jika dipaksakan masuk. Selain kendala fisik, status lahan yang merupakan milik pribadi menciptakan hambatan administratif, di mana pihak dinas harus menempuh prosedur izin resmi atau penyegelan terlebih dahulu sebelum melakukan intervensi kebersihan secara menyeluruh.
Sebagai solusi atas keterbatasan akses tersebut, Sudin LH Jakarta Utara berencana mengerahkan armada ekskavator mini dan puluhan petugas oranye untuk melakukan pembersihan secara bertahap mulai Selasa pagi, 10 Maret 2026. Estimasi awal menunjukkan volume limbah di lokasi tersebut mencapai lebih dari 500 meter kubik, yang didominasi oleh sampah rumah tangga dan sisa material bangunan yang dibuang secara ilegal. Sampah-sampah tersebut nantinya akan diangkut menggunakan truk berukuran kecil menuju tempat penampungan sementara sebelum dikirim ke muara akhir di Bantargebang. Langkah taktis ini diambil guna memastikan tumpukan sampah yang telah menggunung selama berbulan-bulan dapat segera tertangani tanpa merusak infrastruktur jalan lingkungan yang terbatas.
Paralel dengan upaya pembersihan, pemerintah juga melakukan pemanggilan paksa terhadap pemilik lahan untuk dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya menjaga aset pribadi hingga menjadi TPS liar. Sesuai regulasi yang berlaku, pemilik lahan terancam sanksi denda administratif yang cukup besar jika terbukti membiarkan areanya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sudin LH juga mensinyalir adanya praktik “mafia” sampah di balik fenomena ini, di mana oknum tertentu diduga memungut biaya dari warga atau pengepul swasta untuk membuang limbah ke lokasi tersebut secara sembunyi-sembunyi. Koordinasi dengan pihak kepolisian kini tengah diintensifkan guna menyelidiki aliran dana dan dalang di balik aktivitas ilegal yang merugikan kesehatan lingkungan tersebut.
Guna mencegah kembalinya tumpukan sampah di masa mendatang, petugas Satpol PP telah memasang garis kuning di sekitar lokasi sebagai tanda area dalam pengawasan ketat pemerintah. Selain pembersihan, pemerintah setempat berjanji akan memasang pagar pembatas permanen serta papan larangan keras membuang sampah di lokasi tersebut. Masyarakat diimbau untuk memperketat pengawasan di tingkat RT dan RW serta proaktif melaporkan aktivitas pembuangan sampah mencurigakan agar lahan kosong tidak lagi berubah menjadi sumber penyakit. Penanganan kasus di Cilincing ini diharapkan menjadi momentum bagi para pemilik lahan tidur di Jakarta Utara untuk lebih disiplin dalam merawat aset mereka demi kepentingan kebersihan publik pada tahun 2026 ini.





