Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara (WN) Portugal berinisial MS (42) yang merupakan subjek Red Notice Interpol atas kasus pembunuhan di negara asalnya. Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah hunian mewah di kawasan Kebayoran Baru pada Selasa sore, 10 Maret 2026. Keberhasilan operasi ini merupakan buah dari koordinasi intensif antara pihak Imigrasi, Polri, dan otoritas asing guna melacak keberadaan pelaku kejahatan berat internasional yang mencoba bersembunyi di Indonesia. MS teridentifikasi masuk ke wilayah Jakarta dengan menggunakan dokumen perjalanan yang diduga kuat telah dimodifikasi identitasnya, namun pelariannya berakhir setelah petugas melakukan pencocokan data biometrik yang akurat di lapangan pada Selasa malam.
Selama kurang lebih tiga bulan berada di Jakarta, MS diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari pelacakan dari pihak berwenang. Di hadapan petugas, pria berusia 42 tahun ini mengaku sedang menjalankan bisnis investasi sebagai kedok untuk menyembunyikan identitas aslinya dari pantauan lingkungan sekitar. Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa beberapa kartu identitas dengan nama yang berbeda-beda, sejumlah uang tunai dalam mata uang asing, serta perangkat elektronik milik tersangka. MS tidak memberikan perlawanan berarti saat diringkus oleh tim gabungan, dan kini ia tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebelum proses hukum selanjutnya dilaksanakan.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa MS akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani prosedur ekstradisi sesuai dengan perjanjian hukum internasional yang berlaku antara Indonesia dan Portugal. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan pengawasan keimigrasian dalam menjaring warga negara asing bermasalah yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Jakarta Selatan. Otoritas terkait menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai tempat pelarian. Sinergi antarlembaga terus diperkuat guna memastikan setiap orang asing yang masuk dan tinggal di tanah air senantiasa patuh pada aturan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Kedutaan Besar Portugal dilaporkan telah menerima notifikasi resmi mengenai penangkapan warga negaranya dan tengah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk langkah hukum ekstradisi lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka kepada pihak berwenang. Penguatan pengawasan terhadap hunian-hunian mewah dan apartemen di Jakarta Selatan menjadi prioritas utama guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum bermasalah pada pertengahan Maret 2026 ini. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga dari ancaman kriminalitas lintas negara yang kian kompleks.





