Jajaran Polsek Jagakarsa berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras daftar G ilegal dengan menangkap dua tersangka berinisial MK (28) dan AS (31) pada Minggu malam, 15 Maret 2026. Penangkapan yang berlangsung di wilayah Jakarta Selatan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah toko kelontong yang kerap dikunjungi sekelompok remaja pada jam-jam yang tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan ribu butir obat terlarang yang disembunyikan di sebuah gudang kecil di bagian belakang toko. Barang bukti yang disita mencapai 28.243 butir obat dari berbagai jenis, termasuk Tramadol dan Hexymer, yang siap diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui tidak memiliki izin edar resmi maupun latar belakang medis untuk mendistribusikan obat-obatan kategori keras tersebut. Para tersangka sengaja menyasar kalangan pelajar dan remaja sebagai target pasar utama karena harga jualnya yang terjangkau oleh kantong anak muda. Pihak kepolisian menegaskan bahwa konsumsi obat daftar G tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya bagi sistem saraf dan berpotensi memicu perilaku kriminalitas lainnya di lingkungan sosial. Selain tumpukan obat, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp5,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi harian, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan para pelanggan.
MK dan AS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Jagakarsa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari penyalahgunaan zat kimia berbahaya yang merusak masa depan. Seluruh barang bukti berupa puluhan kantong plastik berisi tablet tersebut kini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa kandungannya secara mendetail demi melengkapi berkas perkara di persidangan nanti.
Kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus guna memburu distributor besar yang menyuplai pasokan obat-obatan tersebut kepada kedua tersangka. Pengawasan terhadap toko-toko kelontong yang dicurigai menjadi kedok penjualan obat terlarang akan semakin diperketat di wilayah hukum Jakarta Selatan. Warga diimbau untuk tetap proaktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memutus rantai peredaran gelap narkoba dan obat-obatan keras. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat pada pertengahan Maret 2026 ini, diharapkan angka penyalahgunaan obat di tingkat remaja dapat ditekan secara signifikan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.





