Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menetapkan status perlindungan darurat bagi aktivis Kontras, Andrie Yunus, menyusul serangan air keras yang menimpanya beberapa waktu lalu. Keputusan ini diambil melalui sidang pimpinan LPSK pada Minggu malam, 15 Maret 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ancaman susulan yang mungkin menyasar korban selama masa perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Mengingat profil korban sebagai pejuang hak asasi manusia dan karakteristik serangan yang terencana, LPSK menilai adanya risiko nyata terhadap keselamatan nyawa Andrie. Oleh karena itu, pengamanan fisik secara melekat menjadi prioritas utama guna menjamin proses pemulihan korban berlangsung tanpa gangguan keamanan yang berarti.
Implementasi perlindungan ini mencakup penempatan personel pengamanan khusus di sekitar ruang perawatan Andrie selama 24 jam penuh. Selain pengamanan fisik, LPSK juga melakukan koordinasi ketat dengan tim medis RSCM serta pihak keluarga untuk membatasi akses kunjungan demi menjaga privasi dan sterilisasi area perawatan. Setiap individu yang datang harus melewati proses verifikasi identitas yang sangat ketat guna memastikan tidak ada pihak asing yang dapat mendekati korban. Selain pengamanan, lembaga ini juga berkomitmen menyediakan bantuan medis dan psikologis tambahan guna melengkapi penanganan luka bakar kimia serius yang diderita Andrie pada area wajah dan indra penglihatannya.
Pihak Kontras memberikan apresiasi mendalam atas respons cepat yang diberikan oleh LPSK, mengingat kekhawatiran akan adanya teror lanjutan sempat menyelimuti rekan sejawat dan keluarga korban. Kehadiran petugas perlindungan di rumah sakit diharapkan mampu memberikan ketenangan psikologis bagi Andrie agar dapat fokus sepenuhnya pada proses penyembuhan. LPSK juga menegaskan akan terus mengevaluasi status ini secara berkala untuk ditingkatkan menjadi perlindungan penuh, seiring dengan perkembangan proses hukum dan pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut. Penjagaan ketat di area High Care Unit (HCU) kini telah aktif sepenuhnya sebagai benteng pertahanan bagi sang aktivis dari segala bentuk intimidasi fisik maupun mental.
Di sisi lain, LPSK mendesak aparat kepolisian untuk bekerja lebih maksimal dalam meringkus pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran. Perlindungan darurat ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak korban kejahatan, terutama mereka yang bergerak di sektor kemanusiaan dan penegakan hukum. Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini menjadi atensi nasional pada pertengahan Maret 2026, di mana integritas jaminan keamanan bagi aktivis kembali diuji. Dengan adanya sinergi antara tim medis, petugas keamanan, dan lembaga perlindungan, diharapkan keadilan bagi Andrie dapat ditegakkan sembari memastikan keselamatan indra dan nyawanya tetap terjaga hingga proses persidangan nantinya.





