Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan dua pria yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Sunter, Tanjung Priok, pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026. Penangkapan tersangka berinisial R (29) dan F (31) ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen di wilayah tersebut. Setelah melakukan pengintaian intensif, petugas menggerebek lokasi dan menemukan kedua pekerja hiburan malam tersebut beserta sejumlah barang bukti terlarang. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan figur publik dan pekerja seni dalam pusaran gelap narkoba di ibu kota pada awal tahun 2026.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,2 gram serta tiga butir pil ekstasi atau inex yang tersimpan di dalam kotak kecil. Selain zat adiktif tersebut, petugas juga mengamankan alat isap sabu (bong) dan beberapa unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan segera setelah penangkapan, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun pengakuan awal tersangka adalah untuk konsumsi pribadi, pendalaman kasus terus dilakukan guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di kalangan pekerja industri hiburan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pemasok di wilayah Jakarta Barat yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran intensif oleh aparat. R dan F kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Otoritas keamanan menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan zat terlarang, terutama di lingkungan hunian vertikal yang sering kali dijadikan lokasi persembunyian para pelaku tindak pidana narkoba.
Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan malam serta kawasan apartemen guna memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap proaktif dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Penangkapan ini menjadi pengingat keras bagi para pekerja seni dan masyarakat luas tentang risiko hukum serta dampak kesehatan yang fatal akibat penggunaan narkotika. Dengan langkah tegas ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan di Jakarta pada pertengahan Maret 2026 ini.





