Seorang wanita muda berinisial YI (23) menjadi korban penganiayaan keji yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya di Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini mencuat setelah YI membagikan foto-foto kondisinya yang memprihatinkan di media sosial Instagram. Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu seorang pria bernama Nurmukti (24) yang diduga kuat sebagai pelaku dalam insiden tersebut.
YI mengisahkan pengalaman pahitnya melalui akun Instagram pada Rabu malam, 20 November 2024. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 10 November 2024. YI telah menyerahkan hasil visum dan laporan resmi kepada Polres Kota Batam-Rempang-Galang (Barelang) untuk ditindaklanjuti.
Hubungan asmara antara YI dan Nurmukti sebenarnya telah berakhir sejak September 2024. Menurut pengakuan YI, perpisahan mereka disebabkan oleh perselingkuhan yang dilakukan oleh Nurmukti. Meskipun demikian, komunikasi di antara keduanya masih terjalin hingga insiden penganiayaan terjadi.
Pada tanggal 10 November, Nurmukti tiba-tiba menjemput YI di rumah salah satu teman mereka. Di dalam mobil, terjadi pertengkaran hebat ketika YI menolak permintaan Nurmukti untuk memeriksa ponselnya. “Karena menolak memberikan password ponsel, saya dipukul, dicekik, dijambak, dan hidung saya digigit. Dua jari Nurmukti juga dimasukkan ke tenggorokan saya,” ungkap YI dalam unggahannya.
Karena tidak tahan dengan rasa sakit yang dialaminya, YI akhirnya menyerah dan membiarkan ponselnya diperiksa oleh Nurmukti. Namun, tindakan kekerasan tidak berhenti di situ. Nurmukti terus memukuli YI hingga kondisinya babak belur.
Nofita Putri Manik, seorang aktivis dari Yayasan Embun Pelangi, pada Kamis, 21 November 2024, mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku. Yayasan Embun Pelangi merupakan lembaga nonpemerintah di Batam yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Jika korban membutuhkan perlindungan dan bantuan psikologis, dia bisa menghubungi kami atau datang langsung ke kantor Embun Pelangi,” ujar Nofita.
Laporan polisi terkait kasus penganiayaan ini telah dilimpahkan dari Polresta Barelang ke Polsek Batam Kota pada 14 November 2024. Kepala Polsek Batam Kota, Komisaris Anak Agung Made Winarta, menyatakan bahwa Unit Reserse dan Kriminal sedang bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Perkembangan terakhir, kami sudah menanyai ibu pelaku mengenai keberadaan yang bersangkutan. Semoga dalam waktu dekat kami bisa meringkus pelaku,” kata Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam hubungan pribadi. Dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.





