Sebuah insiden memilukan kembali terjadi di Ngaliyan, Semarang, pada Kamis (21/22/2024), di mana sebuah truk tronton mengalami rem blong, mengakibatkan dua nyawa melayang dan 11 orang lainnya terluka. Peristiwa ini menambah deretan panjang kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga di tanah air.
Sebelumnya, insiden serupa mengguncang Tol Cipularang Km 92 pada Senin (11/11/2024). Truk yang gagal mengerem menyebabkan tabrakan beruntun, merusak 17 kendaraan, menewaskan satu orang, dan melukai 29 lainnya. Kedua peristiwa ini menyoroti masalah krusial dalam keselamatan transportasi barang di jalan raya.
Maraknya kecelakaan angkutan barang belakangan ini diduga akibat menurunnya kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji KIR secara berkala. Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Amirulloh, mengungkapkan bahwa meskipun tren pengujian kendaraan sebenarnya baik, kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR sedikit menurun.
Amirulloh menekankan pentingnya pengujian kendaraan untuk memastikan kelayakan jalan.
“Kami terus mendorong teman-teman daerah untuk lebih semangat lagi,” ujarnya di ICE BSD Tangerang, Jumat (22/11/2024). Ia juga mengingatkan para pengusaha untuk aktif melakukan pengujian demi keselamatan di jalan raya.
Meskipun sistem uji laik jalan yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Kabupaten/Kota sudah baik, aturan baru justru menurunkan tren uji KIR. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, pelayanan pengujian kendaraan bermotor menjadi non-retribusi atau gratis.
Amirulloh menambahkan bahwa solusi untuk mendorong pemilik angkutan barang melakukan uji laik jalan bukan dengan mengharuskan pembayaran retribusi lagi.
“Enggak harus bayar, saya pikir tinggal kemauan saja. Kita sudah bagus, teknologinya alatnya sudah bagus, teman-teman di daerah juga sudah bagus,” katanya.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga menyoroti pentingnya kesadaran akan uji KIR. Meskipun aturan baru memberikan layanan gratis, tantangan tetap ada dalam meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan. Upaya kolaboratif antara pemerintah dan pengusaha diperlukan untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan mencegah insiden serupa di masa depan.





