Tata Ruang Proyek Strategis Nasional PIK 2: Masalah dan Tinjauan Ulang

Redaksi RuangInfo

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang digarap oleh Agung Sedayu Grup, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, kini menghadapi sorotan tajam. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam pengembangan proyek ini. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tugas utama instansinya adalah memastikan kesesuaian proyek PSN PIK 2 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika proyek tersebut sesuai, maka surat rekomendasi akan dikeluarkan.

Namun, dalam peninjauan, Nusron menemukan beberapa pelanggaran. Pertama, proyek ini tidak mematuhi RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, sebagian dari proyek PIK 2 berada di kawasan hutan lindung, yang statusnya belum diubah menjadi hutan konversi untuk memungkinkan penerbitan Hak Penggunaan Lain (HPL) oleh perusahaan Aguan.

Dalam pertemuan Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Nusron mengungkapkan bahwa dari total 1.755 hektare lahan proyek, sekitar 1.500 hektare berada di kawasan hutan lindung. Hingga saat ini, belum ada perubahan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, yang diperlukan untuk penerbitan HPL. Nusron menegaskan bahwa status lahan ini menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan, sementara tugas ATR/BPN adalah memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Meskipun menemukan pelanggaran, Nusron belum memutuskan apakah akan memberikan rekomendasi KKPR untuk proyek ini. Ia menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN masih mengkaji permasalahan lahan proyek Aguan tersebut. Selain itu, Nusron mengisyaratkan bahwa proyek prioritas ini tengah dikaji ulang oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo memiliki empat kategori PSN, dan pemerintah akan menilai apakah pengembangan PSN PIK 2 termasuk dalam kategori tersebut. Kategori pertama adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, kedua mendukung swasembada energi, ketiga penopang hilirisasi, dan keempat adalah proyek giant sea wall untuk mengamankan Jakarta dan Pulau Jawa.

Nusron mengingatkan bahwa tidak semua wilayah PIK 2 termasuk dalam PSN. Hanya 1.755 hektare yang menjadi bagian dari PSN, dan ini tidak termasuk kawasan perumahan yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group. Fokus PSN adalah pada pariwisata, khususnya kawasan wisata pantai atau tropical coastland.

Nusron menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai status PSN PIK 2 bukan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Keputusan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Presiden Prabowo Subianto. Nusron hanya bertanggung jawab mengurus masalah lahan dalam proyek tersebut.

Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, masa depan proyek PIK 2 kini bergantung pada kajian dan keputusan pemerintah pusat. Apakah proyek ini akan dilanjutkan atau tidak, masih menunggu hasil kajian yang sedang berlangsung.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *