Perputaran Dana Judi Daring di Indonesia Tembus Rp283 Triliun Hingga Kuartal III/2024

Redaksi RuangInfo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia mengungkapkan bahwa perputaran dana dari aktivitas judi daring, yang kerap disebut Judol, telah mencapai angka mencengangkan sebesar Rp283 triliun hingga kuartal ketiga tahun 2024. Selain itu, dana deposit yang disimpan oleh para pemain judi daring tercatat mencapai Rp43 triliun.

Deputi dan Analis Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam pernyataannya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil analisis dari data pemain judi daring serta aliran dana yang dikelola oleh PPATK. “Untuk perputaran sampai dengan kuartal III/2024 sebesar Rp283 triliun dengan total deposit kurang lebih Rp43 triliun,” ungkap Danang.

Dalam upaya untuk menanggulangi permasalahan ini, PPATK bekerja sama dengan Komdigi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan aktivitas judi daring yang semakin marak di Indonesia.

Danang juga mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi daring di Indonesia telah mencapai 11 juta orang pada tahun 2024. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat dengan tambahan sekitar 2 juta pemain baru. Dari sisi permintaan, jumlah pemain judi daring mengalami peningkatan signifikan dari 3,4 juta pemain pada tahun 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024.

Selain peningkatan jumlah pemain, dana deposit yang disimpan oleh para pemain judi daring juga mengalami kenaikan. Tercatat ada peningkatan sebesar Rp9 triliun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Danang menegaskan bahwa aktivitas judi daring ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP Pasal 303. “Ini sesuai dengan KUHP 303 dan dapat dikenakan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Fenomena judi daring di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan perputaran dana dan jumlah pemain yang terus meningkat. Kolaborasi antara PPATK dan Komdigi diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menanggulangi permasalahan ini dan menekan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas judi daring.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *