Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Urung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Redaksi RuangInfo

Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mereka mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, tanpa adanya satu pun gugatan yang masuk terkait hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada memiliki waktu hingga tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu, memberikan waktu hingga Rabu malam bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan.

Sebelumnya, kubu RIDO sempat menyatakan niat mereka untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun, hingga batas waktu pendaftaran ditutup, mereka tidak mengajukan gugatan tersebut. Kubu RIDO menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu, terutama terkait pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang mereka anggap bermasalah.

Dengan tidak adanya gugatan yang diajukan, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tetap berlaku. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan sebagai peraih suara tertinggi dan memenangkan Pilgub Jakarta dalam satu putaran. Keputusan ini menegaskan kemenangan mereka dan mengakhiri proses pemilihan gubernur di Jakarta untuk periode tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Tuduhan ketidakprofesionalan yang dilontarkan oleh kubu RIDO terhadap KPU menunjukkan adanya kebutuhan untuk evaluasi dan perbaikan dalam proses pemilu di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga dan hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *