Pilkada Lanjutan 2025: KPU Bersiap Jika Paslon Tunggal Tersandung Kekalahan

Redaksi RuangInfo

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025 jika pasangan calon (paslon) tunggal tidak berhasil meraih suara minimal 50 persen dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan Idham saat memantau rekapitulasi suara di KPU Pangkalpinang pada hari Minggu.

Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada lanjutan ini didasarkan pada Pasal 54 d ayat 2 dan 3, serta hasil rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika paslon tunggal tidak mencapai ambang batas suara 50 persen, maka pilkada lanjutan akan diadakan pada September 2025.

“Kami akan berkonsultasi kembali dengan pembentuk undang-undang. Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara pilkada serentak pada Rabu, 27 November,” ujar Idham.

KPU berencana untuk segera menerbitkan jadwal dan program terkait pilkada lanjutan ini. 

“Kami tegaskan, KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” tambah Idham.

Idham juga menyampaikan bahwa tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan mengikuti pola penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, termasuk pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. 

“Kita tunggu saja hasil resmi yang dilakukan secara berjenjang di Kota Pangkalpinang ini, apakah calon tunggal di daerah ini memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak untuk penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, relawan kotak kosong mengklaim bahwa kotak kosong unggul sementara dari pasangan petahana yang diusung PDIP, Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim, dalam Pilkada Pangkalpinang 2024. Berdasarkan hasil perhitungan cepat relawan kotak kosong di Kota Pangkalpinang, kotak kosong meraih 48.528 suara atau 57,98 persen, sedangkan pasangan Molen-Hakim hanya memperoleh 35.177 suara atau 41 persen.

Selain di Pangkalpinang, hasil hitung cepat sementara juga mencatat bahwa Pilkada di Bangka dan Gresik turut dimenangkan oleh kotak kosong. Fenomena ini menunjukkan tren yang menarik dalam dinamika politik lokal, di mana kotak kosong menjadi pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak puas dengan calon yang ada.

Dengan perkembangan ini, KPU dan pihak terkait diharapkan dapat mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi kemungkinan pilkada lanjutan, serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *