Kuasa hukum dari Mitora Pte. Ltd., OC Kaligis, mengungkapkan ketidakpuasan mendalam terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa yang melibatkan Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP). Putusan yang terdaftar dengan nomor perkara 47013/II/ARB-BANI/2024 ini dianggap tidak profesional dan mengabaikan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi landasan dalam proses arbitrase.
Kaligis menegaskan bahwa putusan BANI dipenuhi dengan kelemahan logis dan hukum.
“BANI, yang seharusnya bersikap netral dan independen, justru menunjukkan kecenderungan berat sebelah. Fakta-fakta yang kami ajukan diabaikan, sementara argumen lawan diterima tanpa verifikasi mendalam,” ujar Kaligis dalam pernyataan resminya.
Sebagai langkah lanjutan, Mitora telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI tersebut. Kaligis menekankan bahwa Majelis Arbitrase menyatakan Mitora melakukan wanprestasi, padahal bukti menunjukkan Mitora telah beritikad baik dan melaksanakan tanggung jawab sesuai Akta Notaris 2014.
Sengketa ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama antara Mitora Pte. Ltd. dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 13 tanggal 17 April 2014. Mitora telah memenuhi kewajibannya, termasuk menyusun master plan, presentasi proyek, dan pendanaan operasional. Namun, Yayasan gagal memenuhi kewajiban hukum yang menjadi dasar pelaksanaan proyek, seperti penyerahan dokumen penting dan dukungan teknis.
OC Kaligis menyoroti bahwa pelaksanaan kerjasama terhambat karena Yayasan tidak membentuk PT bersama, yang seharusnya menjadi kewajiban Yayasan.
“Ini adalah kewajiban Yayasan yang tidak dilaksanakan,” tegas Kaligis.
Kaligis menilai putusan BANI menunjukkan kelemahan sistemik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga arbitrase. Jika BANI tidak segera melakukan reformasi untuk menjamin integritas dan profesionalisme, lembaga ini berisiko kehilangan legitimasi di mata pencari keadilan.
Kaligis menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak Mitora hingga keadilan ditegakkan.
“Ini bukan hanya soal kasus Mitora, tetapi juga soal prinsip hukum yang harus ditegakkan oleh lembaga arbitrase seperti BANI,” pungkasnya.
Harapan Mitora Terhadap Pemerintah
Deny Ade Putera, Executive Assistant Director Mitora, menyatakan bahwa Mitora akan terus melakukan upaya hukum berdasarkan fakta dan ikatan hukum yang kuat.
“Kami berharap pemerintah dapat memperhatikan peristiwa ini, mengingat adanya kejanggalan dalam proses peradilan arbitrase yang dijalani Mitora,” ujar Deny.
Deny menambahkan bahwa fakta-fakta yang disampaikan, termasuk Pengakuan Kewajiban Yayasan kepada Mitora melalui Berita Acara, Surat Pernyataan, dan Surat Tugas, menunjukkan itikad baik Mitora untuk mengelola secara profesional. Namun, hasilnya justru merugikan Mitora.
“Kami di dzolimi seperti ini,” tutup Deny.





