Pernyataan Bersama Indonesia-Tiongkok: Menlu Sugiono Menjawab Kekhawatiran DPR

Redaksi RuangInfo

Menteri Luar Negeri Sugiono baru-baru ini menghadapi pertanyaan dan kekhawatiran dari Komisi I DPR terkait pernyataan bersama antara Indonesia dan Tiongkok mengenai Laut Tiongkok Selatan. Kekhawatiran ini muncul karena adanya dugaan bahwa pernyataan tersebut dapat mengubah prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan independen. Beberapa pihak menduga bahwa pernyataan bersama ini bisa diartikan sebagai pengakuan Indonesia terhadap klaim Tiongkok atas sembilan garis putus-putus (nine dash line).

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12), Sugiono menjelaskan bahwa pernyataan bersama tersebut tidak mengubah prinsip politik luar negeri Indonesia. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu hanya menyebutkan rencana kerja sama di wilayah yang disebut sebagai klaim tumpang tindih (overlapping claim), dan hal ini dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang relevan.

Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim Tiongkok atas sembilan garis putus-putus.

 “Di dalam pernyataan bersama itu tidak ada disebutkan bahwa kita mengakui apapun,” tegas Sugiono. 

Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada pernyataan yang menyebutkan Indonesia akan bekerja sama di wilayah yang dianggap tumpang tindih.

Sugiono menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan negara-negara tetangga demi kepentingan nasional. Indonesia berupaya memanfaatkan sumber daya dan kekayaan alam untuk kepentingan bersama, tanpa menggeser posisi kedaulatan negara.

Dalam pernyataan bersama tersebut, Sugiono menyebutkan bahwa Indonesia mengadopsi konvensi hukum laut PBB, UNCLOS, dan undang-undang perbatasan negara yang berlaku sebagai pegangan dalam menjalankan kerja sama dengan Tiongkok. Ia juga menekankan bahwa implementasi kerja sama tetap berpegang pada prinsip saling menghormati.

Kekhawatiran DPR dan Tanggapan Sugiono

Sejumlah anggota Komisi I DPR menyampaikan kekhawatiran mereka terkait pernyataan bersama RI-Tiongkok. Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mempertanyakan posisi Indonesia dan menyatakan adanya kebingungan di publik mengenai klaim teritorial Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan. Amelia meminta Sugiono untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan memastikan bahwa tidak ada perjanjian yang tidak transparan.

Anggota DPR fraksi PDIP, TB Hasanudin, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah lama menolak sembilan garis putus-putus dan menghormati hukum internasional. Hasanudin meminta penjelasan apakah Indonesia akan bekerja sama di wilayah yang sebelumnya ditolak.

Sementara itu, anggota DPR fraksi Demokrat, Rizki Natakusumah, menyoroti kode etik (code of conduct) yang tertera dalam pernyataan bersama RI-Tiongkok. Ia mempertanyakan apakah prinsip dasar dan landasan pikiran CoC yang disebut dalam pernyataan bersama tersebut sama dengan yang selama ini diusulkan oleh Indonesia.

Menlu Sugiono berusaha menenangkan kekhawatiran DPR dengan menegaskan bahwa pernyataan bersama Indonesia-Tiongkok tidak mengubah prinsip politik luar negeri Indonesia. Ia menekankan bahwa kerja sama yang direncanakan tetap berlandaskan hukum internasional dan prinsip saling menghormati. Sugiono juga memastikan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim Tiongkok atas sembilan garis putus-putus dan semua perjanjian internasional serta bilateral yang ada tetap berlaku

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *