Dalam rapat pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, hasil Pilkada serentak 2024 telah ditetapkan, di mana pasangan ayah dan anak berhasil meraih kemenangan gemilang. Roby Kurniawan, berpasangan dengan Deby Maryanti, terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan setelah mengalahkan kotak kosong dalam pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bintan, Haris Dawlay, mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 1, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, berhasil mengumpulkan 49.430 suara. Sementara itu, kotak kosong yang menjadi lawan mereka hanya memperoleh 22.949 suara. Kemenangan ini menandai keberhasilan Roby Kurniawan dalam melanjutkan jejak politik keluarganya di Bintan.
Sementara itu, sang ayah, Ansar Ahmad, yang berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura, juga meraih kemenangan dalam pemilihan Gubernur Kepulauan Riau. Pasangan nomor urut 1 ini memperoleh 450.109 suara sah, mengalahkan pasangan nomor urut 2, Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq, yang mendapatkan 367.367 suara sah.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa proses rekapitulasi hasil pemilihan telah selesai dan dituangkan dalam surat keputusan KPU Kepri Nomor 107.
“Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024,” ujarnya kepada wartawan.
KPU Provinsi Kepri memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada gugatan yang diajukan, KPU siap mengikuti proses sidang selama 40 hari ke depan. Namun, jika tidak ada gugatan, KPU akan bersurat ke MK untuk menyatakan tidak adanya sengketa Pilkada Kepri, dan selanjutnya melanjutkan proses pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Kita tunggu 3 hari ya, kalau tidak ada permohonan ke MK, maka akan kita lanjutkan bersurat ke MK, lalu lanjut tahapan pelantikan,” kata Indrawan.
Di sisi lain, Baharudin, saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq, menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi. Pihaknya menolak hasil Pilkada 2024 karena menduga adanya kecurangan yang bersifat masif, termasuk pemanfaatan fasilitas pemerintah dan pembagian sembako.
Baharudin menyatakan bahwa partisipasi pemilih yang rendah, hanya 48 persen di Batam dan 52 persen di Kepri secara keseluruhan, menjadi salah satu alasan penolakan.
“Kami menolak proses hasil Pilkada 2024, untuk selanjutnya kami kembali ke tim untuk membahas lebih lanjut,” ujarnya.
Baharudin menambahkan bahwa pihaknya masih membahas bersama tim untuk kemungkinan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Kepri.
“Untuk tahap selanjutnya, kami mempelajari dulu, kami bahas bersama tim ya,” katanya.
Dengan hasil ini, kemenangan ayah dan anak dalam Pilkada serentak 2024 di Kepulauan Riau menjadi sorotan, sementara proses hukum dan pelantikan menunggu perkembangan lebih lanjut.





