Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Sukabumi Hingga 17 Desember 2024

Redaksi RuangInfo

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama satu minggu, dari 11 hingga 17 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi hujan deras yang masih tinggi, jumlah pengungsi yang terus bertambah, serta adanya korban yang belum ditemukan. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menghadapi situasi darurat yang sedang berlangsung.

Menurut Ade, keputusan untuk memperpanjang masa tanggap darurat didasarkan pada prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi potensi hujan deras hingga 14 Desember. Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, Polres Sukabumi, Kodim 0620 Kabupaten Sukabumi, dan Pemkab Sukabumi juga menjadi dasar penetapan kebijakan ini.

Hingga saat ini, jumlah pengungsi akibat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Sukabumi telah mencapai 2.988 jiwa. Selain itu, masih ada dua korban yang tertimbun longsor dan belum ditemukan. Bencana yang terjadi sejak Rabu, 4 Desember, telah mempengaruhi 39 dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, dengan total 13.837 warga terdampak. Dari jumlah tersebut, 10 warga dinyatakan meninggal dunia dan dua lainnya hilang.

Bencana ini juga menyebabkan kerusakan infrastruktur yang signifikan. Sebanyak 1.428 unit rumah mengalami kerusakan berat, 1.201 unit rusak sedang, dan 1.272 unit rusak ringan. Selain itu, terdapat 653 unit rumah yang terancam dan 1.169 unit lainnya terendam air. Kondisi ini menambah urgensi untuk memperpanjang masa tanggap darurat guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga terdampak.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah meminta BMKG untuk melakukan modifikasi cuaca di wilayah Kabupaten Sukabumi. Modifikasi ini bertujuan untuk mengurangi intensitas hujan dan mempercepat penanganan bencana. Dengan menggunakan teknik penyemaian awan, diharapkan intensitas hujan dapat dikendalikan sehingga meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi lebih lanjut.

Modifikasi cuaca diharapkan dapat mempercepat proses evakuasi penyintas, penyaluran bantuan, serta membuka akses jalan yang terisolasi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah meluasnya dampak bencana di daerah terdampak. Meskipun jadwal pelaksanaan modifikasi cuaca belum ditentukan, pihak Pemkab Sukabumi berharap dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dengan perpanjangan masa tanggap darurat dan upaya modifikasi cuaca, diharapkan penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Keselamatan dan kesejahteraan warga menjadi prioritas utama dalam menghadapi situasi darurat ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *