Wali Kota Semarang dan Suami Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK: Permohonan Jadwal Ulang

Redaksi RuangInfo

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/12). Keduanya telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

“Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (11/12).

Selain Ita dan Alwin, dua orang lainnya yang juga terperiksa, yaitu Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, turut meminta penundaan pemeriksaan.

Menurut informasi yang diperoleh dari CNNIndonesia.com, keempat individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023-2024. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023-2024.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah mencegah keempat tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di setidaknya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro.

Dalam perkembangan terbaru, Ita telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dan berupaya untuk menggugat keputusan tersebut. Perkara dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani dengan transparan dan adil oleh pihak berwenang. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama dalam proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kebenaran terungkap. Dengan adanya permohonan praperadilan, proses hukum ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *