Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, menyoroti sengketa Pilpres 2024 yang melibatkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang menggugat hasil penetapan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun mengalami kekalahan telak. Pernyataan ini disampaikan Willy sebagai respons terhadap isu bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, diprediksi tidak akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 karena selisih suara yang terlalu jauh.
Menurut Willy, pada Pilpres 2024, selisih suara antara Anies dan rivalnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, mencapai 30 persen. Namun demikian, NasDem dan koalisi pendukung Anies tetap memutuskan untuk menggugat hasil tersebut ke MK. Untuk diketahui, pada Pilpres 2024, Prabowo berhasil meraih suara sebesar 58,62 persen, sementara Anies hanya memperoleh 24,27 persen.
“Ya kalau ini bicara materi gugatan semua digugat saja apalagi orang kita kalah 30 persen saja digugat kok,” ujar Willy. Ia menambahkan bahwa dalam konteks ini, variabel-variabel kualitatif dimasukkan sebagai bagian dari perjuangan dan upaya memelihara harapan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Willy yakin bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan berhasil mengajukan gugatan ke MK. Willy menilai bahwa MK pasti akan menerima setiap gugatan yang diajukan, meskipun ia mengakui bahwa tidak semua gugatan dapat ditindaklanjuti oleh mahkamah.
“Kalau mengajukan ajukan saja masalah pertimbangan itu ditindaklanjuti atau tidak baru berbicara ambang batas,” kata Willy.
Ia juga tidak mempermasalahkan ketimpangan perolehan suara antara RK-Suswono dengan Pramono Anung-Rano Karno yang akan menjadi dasar gugatan ke MK.
Namun, RK-Suswono terancam gagal menggugat ke MK karena terhalang oleh aturan yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pilkada. Pasal 158 huruf C menyatakan bahwa peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa dapat mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.
Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 8.214.007 orang, yang berarti Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C tersebut. Sementara itu, selisih suara antara RIDO dan Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ mencapai sekitar 10 persen, dengan RIDO memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano mendapatkan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Pernyataan Willy Aditya mengenai sengketa Pilpres 2024 dan potensi gugatan Pilkada Jakarta 2024 menyoroti dinamika politik yang kompleks dan tantangan hukum yang dihadapi oleh para kandidat. Meskipun ada hambatan aturan, keyakinan dan strategi politik tetap menjadi faktor penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum di MK diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.





