Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2024 menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berasal dari sejumlah calon bupati/wali kota serta masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan.
Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Choirul Umam, telah ada 15 pengajuan permohonan sengketa yang diterima.
“Pengajuan permohonan per siang ini tadi ada 15,” ungkap Umam.
Umam menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada.
“Seharusnya batas akhirnya sudah selesai. Karena [batas] penetapan hasil rekapitulasi tanggal 6 Desember,” ujarnya.
Setiap pengajuan sengketa yang masuk ke MK akan diterima dan disidangkan. Jika ada kekurangan dalam pengajuan, hal tersebut akan disampaikan pada sidang pertama.
“Nanti diterima atau tidak semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu,” jelas Umam.
Hingga saat ini, belum ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan sengketa untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Termasuk paslon Tri Rismaharini-Zahrul Zahar Asumta Gus Hans yang sebelumnya menyatakan niat untuk mengajukan gugatan hasil ke MK.
Batas waktu untuk mengajukan gugatan, menurut Umam, didasarkan pada peraturan MK No 4 tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan harus dilakukan dalam waktu 3 hari sejak diumumkannya keputusan KPU tentang penetapan hasil.
“Itu artinya kalau Pilgub Jatim kemarin ditetapkan tanggal 9 Desember Pukul 21.30 WIB, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB,” tambah Umam.
Umam menyebutkan bahwa sengketa Pilkada di 15 daerah tersebut disebabkan oleh adanya selisih hasil atau prosedur yang dianggap sebagai pelanggaran. Kedua hal ini menjadi bagian dari rangkaian perolehan hasil.
“Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan [pelanggaran],” tuturnya.
Berikut adalah daftar paslon yang mengajukan gugatan:
1. Paslon Nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Magetan: Sujatno-Ida Yuhana Ulfa
2. Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Ponorogo: Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru
3. Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bangkalan: Mathur Husyairi-Jayus Salam
4. Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Banyuwangi: Moh Ali Makki-Ali Ruchi
5. Pilkada Kabupaten Gresik: M Ali Murtadlo selaku Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik
6. Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Malang: Gunawan Hs-Umar Usman
7. Paslon nomor urut 1 Pilkada Kota Blitar: Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro
8. Paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Nganjuk: Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah
9. Paslon nomor 3 Pilkada Kabupaten Pamekasan: Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi
10. Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bondowoso: Bambang Soekwanto-Moh Baqir
11. Paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Lamongan: Abdul Ghofur-Firosya Shalati
12. Paslon 3 Pilkada Kabupaten Tulungagung: Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti
13. Pilkada Kota Probolinggo: Ir Saparuddin selaku Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI)
14. Paslon nomor urut 1 Kabupaten Sumenep: Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam
15. Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Sampang: Muhammad Bin Mu’afi Zaini-Abdullah Hidayat
Gugatan-gugatan ini menunjukkan dinamika politik yang terjadi di Jawa Timur, di mana para calon dan masyarakat berusaha mencari keadilan atas hasil Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka. Proses hukum di MK diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





