Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, menilai bahwa kubu RK-Suswono (RIDO) tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua tim hukum Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa hal ini didasarkan pada Undang-Undang Pilkada.
Menurut Todung, hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menunjukkan bahwa Pramono-Rano unggul dengan selisih suara lebih dari 10 persen dibandingkan pasangan calon di peringkat kedua, RIDO. Berdasarkan rekapitulasi akhir KPU, RIDO memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen, sementara Pramono-Rano mendapatkan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Todung menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 158 poin C UU Pilkada, peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa dapat mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi tidak lebih dari satu persen. Dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang pada Pilgub Jakarta 2024, aturan ini berlaku.
Namun, dengan selisih suara yang lebih dari satu persen, Todung menegaskan bahwa RIDO tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan.
“Kalau melihat ambang batas sudah tidak punya legal standing untuk mengajukan permohonan, karena sudah lebih dari 10 persen,” ujar Todung melalui sambungan telepon.
Todung berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menerima gugatan dari kubu RIDO terkait hasil Pilgub DKI Jakarta. Hingga Rabu malam sekitar pukul 19.13 WIB, kubu RIDO belum memasukkan sengketa hasil pilkada ke MK. Todung yakin bahwa Pramono-Rano akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur dalam satu putaran kemenangan.
“Kalau kita percaya pada aturan main yang sudah disepakati, sudah mengikat semua pihak, seharusnya Pramono Anung dan Rano Karno akan dilantik sebagai gubernur pada waktunya,” kata Todung.
Dengan situasi yang ada, tim hukum Pramono-Rano optimis bahwa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 akan tetap sesuai dengan keputusan KPU, dan Pramono Anung serta Rano Karno akan segera dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, kubu RIDO masih belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada ini.





