Polri kini dihadapkan pada tekanan untuk meninjau dan mencopot Kombes Pol Irwan Anwar dari posisinya sebagai Kapolrestabes Semarang. Desakan ini muncul sehubungan dengan insiden penembakan yang merenggut nyawa siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy, yang dilakukan oleh Aipda Robig Zulkarnain. Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap Aipda Robig pada Senin (9/12). Namun, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut pada Kamis (12/12) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Keluarga korban, aktivis, dan masyarakat Semarang menuntut agar Kombes Pol Irwan dievaluasi dan dicopot dari jabatannya. Hal ini disebabkan oleh pernyataan awal Polrestabes Semarang yang menyebutkan bahwa Aipda Robig menembak untuk melerai tawuran dan merasa terancam oleh senjata tajam. Namun, hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jateng menunjukkan fakta yang berbeda.
Meskipun sudah sepekan berlalu sejak putusan etik terhadap Aipda Robig, belum ada kejelasan apakah Polri atau Polda Jateng akan mengevaluasi Kapolrestabes Semarang dan jajarannya. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng dan Polrestabes Semarang telah menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Saat ini, penyidik tengah fokus pada pemberkasan sidang pidana Aipda Robig. Kombes Pol Artanto mengingatkan bahwa Kapolrestabes Semarang pernah menyatakan siap dievaluasi. Namun, keputusan evaluasi tersebut bergantung pada pimpinan kepolisian.
“Itu kan pimpinan yang menilai ya,” jelas Artanto.
Tuntutan pencopotan Kombes Pol Irwan juga disuarakan dalam aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng pada Kamis (12/12). Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, menuntut agar Polri melakukan evaluasi besar-besaran terkait maraknya kasus pembunuhan oleh polisi. Mereka menuduh adanya upaya obstruction of justice yang dilakukan oleh Kapolrestabes Semarang dan jajarannya.
Perwakilan LBH Semarang, Fajar M Andika, menyatakan bahwa keluarga korban menuntut pencopotan Kombes Pol Irwan karena diduga melakukan manipulasi fakta. Pengacara keluarga korban, Zainal ‘Petir’ Abidin, juga mendesak agar Irwan dicopot untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan tanpa intervensi.
Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Peluru mengenai tiga siswa SMK, termasuk Gamma yang meninggal dunia. Polrestabes Semarang awalnya menyatakan bahwa penembakan dilakukan untuk melerai tawuran, namun hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng menunjukkan sebaliknya. Keluarga Gamma membantah tuduhan keterlibatan korban dengan gangster.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Pol Irwan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Gamma dan masyarakat Semarang. Ia menyatakan siap dievaluasi dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendorong agar Kombes Pol Irwan juga diproses etik dan disiplin. Menurut Nasir, pimpinan harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Ia juga menyarankan agar Irwan dimutasi dari jabatannya untuk memastikan tidak hanya anak buah yang menjadi korban dalam kasus ini.
Dengan berbagai desakan dan tuntutan yang muncul, Polri diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.





