Aparat kepolisian telah menahan seorang anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial GSH, terkait dugaan kekerasan terhadap karyawannya, seorang wanita berinisial D. Penangkapan ini dilakukan oleh Polrestro Jakarta Timur, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Senin (16/12). Nicolas menyatakan bahwa GSH ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat, dan diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi.
Sebelumnya, GSH diduga telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap D, yang bekerja sebagai karyawan di toko roti milik keluarganya di Penggilingan, Jakarta Timur. D mengaku bahwa kekerasan tersebut telah terjadi berulang kali, hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Menurut pengakuan D, pelaku bahkan sempat merendahkan dirinya dan keluarganya dengan kata-kata kasar, serta mengklaim bahwa dirinya kebal hukum.
Pada Kamis (17/10), GSH kembali melakukan tindakan arogannya dengan meminta D untuk mengantarkan pesanan makanan. Namun, D menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas tersebut bukan bagian dari tanggung jawabnya. Penolakan ini memicu kemarahan GSH, yang kemudian melakukan kekerasan dengan melemparkan berbagai barang ke arah D, termasuk kursi, yang menyebabkan luka di kepala korban.
D menjelaskan bahwa setelah menolak permintaan GSH, ia dilempari dengan patung batu, kursi, meja, dan mesin bank. Semua barang yang dilemparkan oleh pelaku mengenai tubuhnya. Setelah kejadian tersebut, ayah pelaku menarik D dan memintanya untuk pulang, namun tas dan ponsel D masih tertinggal di lokasi kejadian. Ketika D berusaha mengambil barang-barangnya, ia kembali dilempari kursi oleh pelaku hingga terpojok dan tidak bisa melarikan diri.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan di tempat kerja. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Dengan penangkapan GSH, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami penderitaan akibat tindakan kekerasan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka terhadap kasus-kasus kekerasan di lingkungan kerja dan tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.





