Komisi III DPR dan Kompolnas Bahas Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Redaksi RuangInfo

Komisi III DPR RI berencana menggelar pertemuan khusus untuk mendalami penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan reaksi atas meningkatnya insiden penembakan oleh polisi terhadap warga sipil yang berujung maut di berbagai wilayah. “Kami berencana mengadakan rapat dengan Itwasum dan Propam untuk membahas pengawasan terhadap pemegang senjata api ini,” ungkap Habib dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Habiburokhman menjelaskan bahwa mayoritas anggota kepolisian dipersenjatai dengan senpi bukan tanpa alasan. Keputusan ini diambil karena banyaknya ancaman terorisme yang membahayakan keselamatan polisi. “Sejak insiden teror di Sarinah, Jakarta Pusat, polisi lalu lintas pun dipersenjatai. Ancaman terhadap polisi dalam menjalankan tugas sangat besar,” jelasnya.

Dalam sebulan terakhir, beberapa kasus penembakan oleh polisi mencuat, termasuk insiden polisi menembak polisi di Solok Selatan, penembakan siswa SMK di Semarang, dan pembunuhan warga sipil di Palangkaraya. Kasus-kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai penggunaan senpi oleh polisi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, memberikan saran terkait evaluasi penggunaan senpi oleh personel Polri. Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyatakan bahwa surat tersebut berisi rekomendasi untuk mengevaluasi kebijakan penggunaan senjata agar lebih humanis. “Kami menyarankan penggunaan senjata yang tidak mematikan, seperti taser, dan pelayanan psikologi untuk kesehatan mental,” ujarnya.

Kompolnas menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam tugas kepolisian, terutama yang berhubungan dengan masyarakat. “Pendekatan humanis harus diutamakan dalam setiap aktivitas kepolisian,” tambah Anam.

Di Makassar, tiga anggota Polrestabes diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyatakan bahwa Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi dipecat karena menelantarkan keluarga dan tidak melaksanakan tugas. “Kami melakukan tindakan tegas sesuai peraturan,” jelas Ngajib.

Selain memberikan sanksi, Polrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada 744 personel yang berprestasi dalam menjalankan tugas. Polrestabes Makassar mendapatkan penilaian terbaik dalam penyelenggaraan layanan publik dari Ombudsman.

Pembahasan mengenai penggunaan senjata api oleh polisi menjadi perhatian serius Komisi III DPR dan Kompolnas. Dengan meningkatnya kasus penembakan, evaluasi dan pendekatan humanis diharapkan dapat mengurangi insiden serupa di masa depan. Sementara itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran dan penghargaan bagi yang berprestasi menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *