Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersiap menggelar sidang perdana untuk mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, terkait dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 6 Maret 2025. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas perkara yang melibatkan Thomas Lembong telah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, sebagaimana tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan, bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya, yaitu Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan perkara ini. Harli juga memberikan klarifikasi mengenai kemungkinan pembebanan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Thomas Lembong.
Menurut Harli, keputusan mengenai pembebanan uang pengganti akan ditentukan berdasarkan surat dakwaan di pengadilan.
“Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, ‘kan, harus diverifikasi lagi,” jelas Harli. Jika terbukti bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Thomas Lembong dan Charles Sitorus. Penyidik menilai bahwa keduanya telah melakukan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2016. Tindakan mereka dianggap menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Lembong menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan pemantauan yang ketat dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.





