LBH Jakarta Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kriminalisasi Septia Dwi Pertiwi

Redaksi RuangInfo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam kasus yang melibatkan mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa proses persidangan yang berlangsung seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, sejak tahap penyidikan hingga persidangan, terdapat serangkaian kesalahan dalam penerapan delik.

Fadhil menyatakan bahwa Septia menjadi korban kriminalisasi atas ekspresi pribadinya yang disampaikan secara sah di ranah digital. Ia menilai bahwa pendapat Septia di akun Twitter (sekarang X) tidak melanggar ketentuan pembatasan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut, menurut Fadhil, justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

Fadhil menyoroti bahwa konstruksi dakwaan penuntut umum dalam kasus ini mengandung kesalahan fatal, terutama dalam penerapan delik penghinaan/pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Menurutnya, korban dari delik tersebut haruslah individu dengan identitas spesifik, bukan institusi atau jabatan. Dalam kasus ini, penuntut umum menempatkan Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF sebagai korban dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Hive Five.

Pernyataan Septia di akun Twitter pribadinya didasari oleh situasi yang ia alami sebagai buruh perempuan korban pelanggaran hak normatif. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk pembelaan diri dan kepentingan umum terhadap praktik korporasi yang melanggar hak buruh. Fadhil menegaskan bahwa berdasarkan berbagai ketentuan dan doktrin, Septia tidak dapat dipidana karena tidak ada unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang didakwakan.

LBH Jakarta juga menyoroti relasi kuasa yang timpang antara Septia dan Jhon LBF. Jhon LBF, sebagai figur publik, memiliki status sosial-ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan Septia. Fadhil menekankan pentingnya mengikis relasi kuasa tersebut demi proses peradilan yang adil. Ia mengimbau majelis hakim untuk menjalankan persidangan berdasarkan PERMA No. 3/2017.

LBH Jakarta meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas untuk Septia guna menghindari proses peradilan yang sesat (miscarriage of justice). Hal ini penting bagi lembaga peradilan untuk menegaskan posisinya sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2024, dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Septia dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak berekspresi dan keadilan dalam proses hukum. LBH Jakarta berkomitmen untuk mendampingi Septia dalam upaya mendapatkan keadilan dan memastikan bahwa hak-haknya sebagai individu tidak dilanggar. Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan lembaga hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *