Kritik Terhadap Penerapan PPN 12 Persen di Sektor Pendidikan

Redaksi RuangInfo

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk meninjau kembali rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di sektor pendidikan. Kebijakan ini direncanakan akan diterapkan pada layanan sekolah internasional mulai Januari 2025.

Bonnie menyoroti bahwa penerapan PPN ini harus mempertimbangkan latar belakang ekonomi orang tua yang menyekolahkan anak mereka di sekolah internasional. Menurutnya, banyak dari mereka berasal dari kelas menengah yang berusaha memberikan pendidikan berkualitas bagi anak-anak mereka, bukan semata-mata karena kekayaan.

“Jika untuk mendapatkan pendidikan bermutu saja masih dikenakan pajak, bagaimana lagi mengakses pendidikan berkualitas? Sektor pendidikan sebaiknya tidak dipajaki terlalu tinggi, apalagi hingga 12 persen,” tegas Bonnie.

Senada dengan Bonnie, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Novita Hardini, juga mengkritik rencana pemerintah tersebut. Novita berpendapat bahwa kenaikan PPN ini akan menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas. Sekolah internasional selama ini dianggap sebagai tolok ukur untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

“Dengan adanya sekolah internasional, sekolah nasional memiliki tolak ukur dan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global,” ujar Novita.

Menurut data yang ada, terdapat 198 sekolah berstandar internasional di seluruh Indonesia, dengan tren pendaftaran siswa yang terus meningkat. Novita menambahkan bahwa banyak orang tua memilih sekolah internasional bukan karena mereka berasal dari kelas atas, melainkan untuk mendapatkan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.

Novita juga menyoroti dua dampak utama dari kebijakan ini. Pertama, biaya operasional sekolah akan meningkat. Kedua, sekolah internasional berisiko kehilangan calon siswa.

Layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah akan dikenakan PPN 12 persen, yang saat ini bebas dari pungutan pajak. Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa PPN 12 persen mulai 2025 hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. 

“Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi.

Kritik terhadap penerapan PPN 12 persen di sektor pendidikan ini mencerminkan kekhawatiran akan dampak kebijakan tersebut terhadap akses pendidikan berkualitas. Dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomi orang tua dan peran sekolah internasional dalam meningkatkan standar pendidikan nasional, diharapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini demi kepentingan pendidikan yang lebih merata dan terjangkau.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *