Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kota Semarang, termasuk Sekretaris Daerah, Iswar Aminudin, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menggali lebih dalam mengenai pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai yang diduga melibatkan wali kota sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa semua saksi yang dipanggil telah hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu (21/12). “Semua saksi hadir dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” ungkapnya.
Selain Iswar Aminudin, penyidik KPK juga memeriksa beberapa pejabat lainnya, termasuk Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto; Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah; Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari; serta seorang wiraswasta bernama Kapendi. Pemeriksaan ini dilakukan di Polrestabes Semarang pada tanggal 19 Desember.
Hingga saat ini, penyidik belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil temuan dari pemeriksaan tersebut, termasuk besaran pungutan dan aliran dana yang diduga terlibat.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyelidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun, hingga kini, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dalam penyidikan. KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta terkait pengaturan upah pungut, tambahan penghasilan pegawai, serta dugaan gratifikasi dan pemerasan yang terjadi. Masyarakat menantikan hasil penyidikan ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan harapan, kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan daerah lainnya dalam menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi.





