Penyidik Polres Selayar telah menetapkan anggota DPRD Selayar berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Kasus ini melibatkan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pemalsuan ini dilakukan untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian.
Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, mengonfirmasi penetapan AW sebagai tersangka. “Iya benar, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/2). Suardi menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Selayar.
Menurut Suardi, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk merekomendasikan perubahan status AW dari saksi menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan 2 alat bukti sudah cukup, sehingga merekomendasikan agar AW statusnya dari saksi jadi tersangka,” ungkapnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AW belum ditahan. Suardi menyatakan bahwa AW bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. “Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ketika AW maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024. Namun, penyidik menunda penanganan kasus tersebut hingga proses Pemilu selesai. Setelah itu, penyidik kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka.
Suardi menambahkan bahwa Kapolres telah memerintahkan agar administrasi penyidikan segera dilengkapi. “Intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya,” pungkasnya.
AW diduga memalsukan tanda tangan kepala dusun dan kepala desa untuk mengesahkan 11 warga sebagai penerima bantuan alat pertanian. Padahal, pemerintah desa tidak pernah mengusulkan bantuan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Penetapan AW sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum. Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.





