Komisi II DPR Undang Korban Penggusuran di Bekasi: Upaya Menyelesaikan Konflik Pertanahan

Redaksi RuangInfo

Komisi II DPR berencana mengundang warga yang menjadi korban penggusuran di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/1). Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan telah berkomunikasi dengan warga terkait dan meminta mereka untuk segera mengirimkan surat agar audiensi dapat dijadwalkan.

Aria Bima mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu surat dari warga untuk memulai proses audiensi. 

“Kita nunggu suratnya, dan kemarin orang yang ada di sana sudah kontak ke saya, saya minta segera kirim surat ke Komisi II untuk kita undang,” ujar Bima di kompleks parlemen, Senin (3/2). Politikus PDIP ini memperkirakan bahwa rapat audiensi dapat digelar pekan depan jika surat sudah diterima.

Bima menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang terjadi setelah insiden pengkavlingan tanah laut di Tangerang dan Jakarta. “Minggu depan bisa kita undang. Dengan beberapa kasus yang sama ya, karena tadi saya katakan setelah kasus pengkavlingan tanah laut ini yang ada di Bekasi maupun di Jakarta, sekarang surat-surat mengenai kasus-kasus tanah ini cukup banyak,” jelasnya.

Komisi II, lanjut Bima, berkomitmen untuk menjaga ekosistem bisnis properti agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk membuat para pengusaha nakal merasa tidak nyaman. 

“Penertiban inilah sebenarnya kita ingin, ingin supaya pengusaha itu juga nyaman. Kita akan menyelesaikan persoalan pertanahan yang berpihak kepada rakyat tanpa membuat panik pengusaha,” tambahnya.

Kasus penggusuran 27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belakangan ini menuai sorotan. Bangunan-bangunan tersebut diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi. Eksekusi pengosongan lahan merujuk pada putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997, dengan luas 3.100 meter persegi yang telah dikosongkan saat ini.

Bangunan-bangunan yang digusur terdiri dari tanah, ruko, dan warung. Namun, sejumlah unit rumah yang masih berdiri kini tidak lagi ditinggali dan tanpa aliran listrik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi warga yang terdampak.

Rencana audiensi yang diinisiasi oleh Komisi II DPR dengan warga korban penggusuran di Bekasi merupakan langkah penting dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi. Dengan komitmen untuk menjaga ekosistem bisnis properti dan memberikan kepastian hukum, diharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *