Penyelidikan Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang: Bareskrim Polri Periksa Tujuh Saksi

Redaksi RuangInfo

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana pagar laut misterius yang terjadi di perairan Tangerang, Banten. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik di Mabes Polri pada hari Senin, 3 Februari 2025.

Agenda pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya, di mana penyidik telah memanggil saksi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB), hingga Pemerintah Daerah Banten. 

“Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang telah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujar Djuhandhani kepada wartawan.

Djuhandhani merinci bahwa ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, serta dua orang panitia A. Selain itu, turut diperiksa Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Dalam proses penyelidikan ini, Bareskrim Polri telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang yang kini diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus ini pada awal Januari 2025, dengan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut tersebut. Djuhandhani menyatakan bahwa sejumlah dugaan tindak pidana ini diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Sampai saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif,” ujar Djuhandhani. Ia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN beserta perangkatnya, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kasus dugaan tindak pidana pagar laut misterius di perairan Tangerang ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lainnya. Dengan pemeriksaan saksi dan penyelidikan yang terus berlanjut, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta yang terjadi dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *