Pada pagi hari Senin (17/2), sebuah insiden tragis terjadi di perlintasan sebidang kilometer 201+6/7 antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember. Kereta Api (KA) Logawa bertabrakan dengan sebuah dump truk pada pukul 08.27 WIB. Kejadian ini memaksa KA Logawa untuk berhenti sejenak guna pemeriksaan sarana.
Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, menjelaskan bahwa setelah tabrakan terjadi, KA Logawa segera dihentikan untuk memastikan kondisi sarana aman. Setelah dipastikan tidak ada ancaman lebih lanjut dan dump truk telah dipindahkan dari rel, KA Logawa melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember.
Nahasnya, pengemudi dump truk, yang diidentifikasi sebagai E (35), dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Selain itu, insiden ini juga menyebabkan kerusakan pada bagian KA Logawa, khususnya pada selang air brake lokomotif. Namun, masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang kereta dilaporkan selamat tanpa luka.
Setibanya di Stasiun Jember, ditemukan kerusakan lebih lanjut pada selang saluran udara yang memerlukan perbaikan. Akibatnya, keberangkatan KA Logawa mengalami keterlambatan selama 19 menit. KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas gangguan yang terjadi pada perjalanan relasi Ketapang-Purwokerto.
Cahyo Widiantoro menambahkan bahwa perlintasan sebidang tempat terjadinya kecelakaan selama ini hanya dijaga oleh masyarakat setempat secara swadaya. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pengelolaan perlintasan sebidang untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai turun, atau isyarat lainnya, dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Selain itu, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengharuskan pemakai jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Cahyo menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian saat melintas jalur kereta api. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlena dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat.
Dengan adanya insiden ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama. KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api di wilayahnya.





