Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menyerahkan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang kepada Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil karena objek pidana dalam kasus tersebut dinilai memiliki kesamaan, yaitu terkait dugaan pemalsuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan dalam kasus tersebut. “Polri sedang melakukan penyelidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu,” ujar Harli dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (17/2).
Meskipun penyelidikan diserahkan kepada Bareskrim Polri, Harli menegaskan bahwa Kejagung tetap akan mengawasi proses penyelidikan kasus pagar laut tersebut. Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini jika ditemukan adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait pemalsuan sertifikat. “Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambah Harli.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa Kejagung tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini. Hal ini disebabkan oleh penyidik yang masih berada dalam tahap pengumpulan data dan informasi. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyelidikan.
Peningkatan status penyelidikan ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik mencurigai modus pemalsuan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Modus operandi ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penyidik berupaya untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen ini.
Dengan penyerahan kasus ini kepada Bareskrim Polri, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kejagung dan Polri berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum secara adil. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejagung dan Polri diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam menangani kasus pemalsuan dokumen ini, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.





