Prasetyo Edi Marsudi, seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menyatakan ketidaktahuannya mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pernyataan ini disampaikan setelah ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Bareskrim Polri, Senin (17/2).
Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perumahan dan Gedung, membeli lahan di Cengkareng untuk pembangunan rumah susun dengan nilai Rp668 miliar pada tahun 2015. Pembelian dilakukan dengan seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno, dengan harga yang disepakati sebesar Rp14,1 juta per meter persegi.
Namun, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2025 mengungkapkan bahwa lahan tersebut bermasalah. BPK mencatat bahwa lahan itu masih berstatus sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI. Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015.
Pada tahun yang sama, terjadi perselisihan antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dengan DPRD Jakarta terkait APBD 2015. Ahok memutuskan untuk membahas dan mengesahkan APBD sepenuhnya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015. Menanggapi temuan BPK, Prasetyo membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan lahan tersebut, yang diketuai oleh almarhum Pak Gembong.
Pada tahun 2022, Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Kedua tersangka adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar, terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan lahan oleh pemerintah, serta perlunya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan proses pengadaan yang melibatkan dana besar dan status lahan yang bermasalah. Klarifikasi dari Prasetyo Edi Marsudi dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh Polri menunjukkan upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini. Pemerintah diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk meningkatkan sistem pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.





