Majelis Hakim PT DKI Jakarta: Kasus Korupsi Timah Harus Dituntut Melalui Pengadilan Lingkungan

Redaksi RuangInfo

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan bahwa terdakwa dalam kasus korupsi terkait komoditas timah, Harvey Moeis dan rekan-rekannya, harus diadili melalui pengadilan lingkungan. Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menekankan bahwa kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 adalah nyata.

Majelis hakim tingkat banding mengakui pendapat ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero, mengenai kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI), jumlah kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun). Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian dari kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.284.950.217.912,14; kerugian dari pembayaran biji timah dari tambang ilegal sebesar Rp26.648.625.701.519; dan kerugian akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700.

Majelis hakim tingkat banding memfokuskan pada kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian akibat kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp271,069 triliun. “Menimbang bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli (Bambang Heru) dan harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku termasuk terdakwa Harvey Moeis,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya yang dikutip pada Senin (17/2).

Hakim menegaskan bahwa tuntutan terhadap kerugian lingkungan tidak dapat digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan, baik secara perdata maupun pidana, atau keduanya. “Menimbang bahwa oleh karena itu pembayaran atau pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui pengadilan khusus lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo,” kata hakim lagi.

Pada tingkat banding, majelis hakim PT DKI memperberat vonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Sejumlah aset Harvey yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, dan tas bermerek, dirampas untuk negara.

Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Keputusan majelis hakim PT DKI Jakarta untuk menuntut kasus korupsi timah melalui pengadilan lingkungan menegaskan pentingnya penanganan kerugian lingkungan secara terpisah dan serius. Dengan vonis yang diperberat, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *