Kesaksian Agam Muhammad Nasrudin: Detik-Detik Terakhir Sebelum Penembakan Tragis

Redaksi RuangInfo

Agam Muhammad Nasrudin, putra dari Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan oleh anggota TNI AL, memberikan kesaksian penting di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/2), Agam mengungkapkan percakapan terakhir antara ayahnya dengan salah satu terdakwa, Sertu Akbar Adli.

Agam menceritakan bahwa dirinya bersama sang ayah mengikuti mobil Honda Brio yang disewa dan ditumpangi oleh Sertu Akbar dan rekan-rekannya. Karena merasa khawatir akan terjadi sesuatu, Agam sempat meminta bantuan dari komunitas Asosiasi Rental Mobil Indonesia. Tiga mobil dari Tangerang kemudian datang untuk mendampingi mereka.

Mobil yang diikuti akhirnya berhenti di rest area Jakarta-Merak. Di sana, Agam dan ayahnya menunggu kedatangan tiga orang dari komunitasnya di pintu masuk rest area. Setelah ketiga rekan ayahnya tiba, mereka langsung menemui Sertu Akbar.

Dalam kesaksiannya, Agam mengungkapkan bahwa ia mendengar ayahnya bertanya kepada Sertu Akbar tentang keberadaan pistol. “Ayah saya memegang Sertu Akbar, dan saya dengar ayah saya bilang ‘mana pistolnya? jatuhkan’,” ujar Agam menirukan perkataan ayahnya.

Agam menyebutkan bahwa saat itu ada lima orang, termasuk ayahnya, yang memegang Sertu Akbar. Namun, Sertu Akbar tidak menggubris dan hanya menyatakan bahwa dirinya adalah anggota TNI AL.

Tak lama setelah itu, Agam mendengar suara letusan dari dalam mobil Sigra yang terparkir dekat mobil Honda Brio. Ia mendengar dua kali letusan senjata api. “Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu pak,” jawab Agam ketika ditanya kapan senjata pertama kali meletus.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo disebut sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Ilyas dan rekannya, Ramli. Bambang diduga menembak sebanyak lima kali, dengan tembakan diarahkan ke kerumunan dan ke atas.

Sertu Akbar berperan sebagai perantara pembeli, sementara Sertu Rafsin bertindak sebagai pembeli. Dua dari tiga pelaku didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan terdakwa ketiga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, menjadi sorotan publik. Kesaksian Agam Muhammad Nasrudin memberikan gambaran jelas tentang detik-detik terakhir sebelum insiden tragis tersebut terjadi. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *