Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menguak dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak dan produk di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini menyeret tujuh tersangka, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Para tersangka dalam kasus ini adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Dari pihak swasta, tersangka meliputi MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dalam periode 2018-2023. Pada periode tersebut, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan untuk impor.
Namun, penyidikan mengungkap bahwa tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah dan produk kilang diperoleh dari impor.
Qohar menyebutkan bahwa produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan. Penolakan ini dilakukan dengan berbagai alasan, seperti nilai ekonomis yang dianggap tidak memenuhi meskipun harga yang ditawarkan masih dalam rentang harga perkiraan sendiri (HPS), serta spesifikasi yang dianggap tidak sesuai dengan kualitas kilang.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses impor minyak mentah oleh tersangka SDS, AP, RS, YF, bersama pihak swasta MK, DW, dan GRJ. Mereka diduga mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang untuk memenangkan broker secara melawan hukum.
Tersangka RS juga diduga menyelewengkan pembelian spesifikasi minyak. RS disebut melakukan pembelian untuk jenis RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite). Minyak tersebut kemudian dioplos di storage/depo untuk menjadi RON 92, yang tidak diperbolehkan.
Kejagung juga menemukan dugaan markup kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Negara disebut mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Serangkaian perbuatan melawan hukum ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi BBM.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pertamina juga menegaskan bahwa mereka menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kejagung dan Pertamina diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.





