Polres Bangkalan Selidiki Kasus Pembunuhan Mahasiswi yang Dibakar di Galis

Redaksi RuangInfo

Polres Bangkalan sedang mendalami kasus pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswi di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu malam (1/12), di mana korban dibakar oleh pacarnya di lokasi bekas tempat pemotongan kayu. Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah tekanan yang dirasakan tersangka setelah korban berencana melaporkan kehamilannya yang sudah berusia dua bulan.

Tersangka, berinisial MA (21), adalah warga Kecamatan Galis dan mahasiswa di sebuah kampus swasta di Bangkalan. Sementara itu, korban berinisial EJ (20) berasal dari Kecamatan Nganut, Kabupaten Tulungagung, dan merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.

Menurut keterangan Kapolres, sebelum insiden tragis ini terjadi, keduanya terlibat cekcok hebat. Korban sempat mengancam akan mendemo kampus tempat tersangka menuntut ilmu jika ia tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. Ancaman ini diduga memicu tersangka untuk melakukan tindakan brutal dengan membacok dan menggorok leher korban sebelum membakarnya.

Febri menjelaskan bahwa perselisihan antara tersangka dan korban sudah sering terjadi, terutama terkait kehamilan korban yang tidak diakui oleh tersangka. Dalam perjalanan menuju rumah tersangka untuk menggugurkan kehamilan, keduanya kembali bersitegang. Ancaman korban untuk melaporkan tersangka ke polisi jika tidak bertanggung jawab membuat tersangka semakin emosi.

Dalam keadaan marah, tersangka membacok korban dengan celurit dan membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Setelah pembunuhan tersebut, polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada dini hari Senin (2/12).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan tersangka, potongan rambut, bercak darah, dua botol parfum, dan pakaian korban yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka telah mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian. Selain itu, polisi juga mengamankan salah satu barang milik korban sebagai bagian dari barang bukti. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *