Kontroversi Pilkada Serang: PAN Kritik Putusan MK Terkait Keterlibatan Mendes Yandri

Redaksi RuangInfo

Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkapkan adanya keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa Yandri tidak pernah melakukan kampanye secara terbuka dalam Pilbup Serang.

Saleh menegaskan bahwa Yandri sangat memahami Undang-Undang Pemilu, mengingat perannya dalam pembahasan UU tersebut dan posisinya sebagai wakil ketua pansus. 

“Aneh jika keberadaan beliau sebagai menteri dijadikan alasan untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2).

PAN menilai keputusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang sebagai sesuatu yang aneh dan janggal. Saleh menyoroti selisih suara yang sangat jauh antara pasangan Ratu-Najib dan lawannya, sehingga menurutnya tidak mungkin terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut laporan di lapangan, banyak masyarakat yang merasa tidak puas dan mempertanyakan putusan MK tersebut. 

“Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu-Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara,” kata Saleh.

Meski demikian, PAN memahami situasi dan dinamika yang terjadi. Saleh berharap masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib. PAN juga menyatakan tidak khawatir dengan pemungutan suara ulang (PSU) karena yakin Ratu-Najib akan kembali menang.

Namun, Saleh menyayangkan bahwa PSU di seluruh TPS akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. 

“Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU,” tambahnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS untuk Pemilihan Bupati Serang. MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil pemilihan Pilbup Serang. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024, dan harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan Bupati terpilih, dan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan umum. Dengan adanya pemungutan suara ulang, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan netralitas dalam setiap tahapan pemilihan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *