Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap oleh Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Pemerintah Australia melaporkan dugaan perbuatan asusila dan pornografi yang melibatkan AKBP Fajar kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, dengan koordinasi bersama dinas setempat guna memberikan bantuan kepada korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang menduga ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. Plt Kadis P3A Kota Kupang, Imelda Manafe, mengonfirmasi bahwa laporan dari Pemerintah Australia diteruskan ke Polda NTT, yang kemudian meminta DP3A untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
“Saat ini kami mendampingi satu anak berusia 12 tahun,” ujar Imelda. Pendampingan ini telah berlangsung selama hampir tiga minggu, dan kondisi korban yang sempat mengalami trauma berat kini berangsur membaik.
Imelda menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual oleh AKBP Fajar telah terjadi sejak pertengahan tahun 2024. Selama 20 hari pendampingan, korban menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses pemulihan dari trauma. “Awalnya korban sangat trauma dan takut bertemu orang lain,” tambahnya.
Berdasarkan hasil asesmen, ditemukan dua anak di bawah umur lainnya yang diduga menjadi korban, sehingga total korban menjadi tiga anak. “Dua korban lainnya berusia 3 tahun dan 14 tahun,” ungkap Imelda. Ketiga anak tersebut diduga mengalami kekerasan seksual oleh AKBP Fajar.
Setelah penangkapan, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri. Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus asusila.
Untuk menjaga kelancaran administrasi di Polres Ngada, Kapolda NTT telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Ngada. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional kepolisian di wilayah tersebut tetap berjalan dengan baik.
Kasus yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian. Dengan adanya penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya. Proses pendampingan dan konseling yang dilakukan oleh DP3A Kota Kupang juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memulihkan kondisi korban kekerasan seksual.





