Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 di Kalimantan Selatan. Pernyataan ini disampaikan Lolly saat ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (4/12). Menurutnya, KPU telah menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.
Pilkada Kota Banjarbaru 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi. Meskipun demikian, KPU tidak menerapkan mekanisme kotak kosong dalam kontestasi ini. Diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang merupakan petahana, terjadi kurang dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini menyebabkan pasangan tersebut tetap tercantum dalam surat suara yang sudah terlanjur dicetak.
Lolly menjelaskan bahwa KPU memiliki dasar hukum untuk tetap melanjutkan Pilkada tanpa mekanisme kotak kosong meskipun hanya ada satu pasangan calon. Dasar hukum tersebut adalah Surat Nomor 1774/2024 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dalam petunjuk teknis tersebut, dinyatakan bahwa suara dianggap tidak sah jika terdapat coblosan pada kolom pasangan calon yang telah dibatalkan oleh rekomendasi Bawaslu.
Diskualifikasi pasangan Aditya-Said menyebabkan suara yang diberikan kepada mereka dinyatakan tidak sah. Hal ini membuka jalan bagi pasangan Lisa-Wartono untuk meraih kemenangan dengan perolehan suara 100 persen. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, pasangan Erna-Wartono memperoleh 36.135 suara, sementara Aditya-Said tidak mendapatkan suara sah. Namun, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736.
Lolly mengakui bahwa petunjuk teknis KPU tidak mengantisipasi situasi seperti yang terjadi di Banjarbaru, di mana satu dari dua pasangan calon didiskualifikasi dan pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan. Oleh karena itu, Bawaslu berharap kejadian ini menjadi refleksi bersama untuk perbaikan di masa mendatang. Lolly juga menambahkan bahwa pihak yang merasa keadilannya tidak terpenuhi dapat menempuh upaya hukum lainnya.
Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi sorotan karena berlangsung dengan satu pasangan calon setelah diskualifikasi pasangan lainnya. Meskipun demikian, Bawaslu menegaskan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran dalam proses ini. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.





