Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, pemilik usaha rental mobil di Tangerang. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3), Oditur Militer Gori Rambe menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana serta penggelapan kendaraan milik korban.
“Kami memohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Gori Rambe. Tuntutan ini menegaskan bahwa Bambang dan Akbar harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Selain Bambang dan Akbar, Sertu Rafsin Hermawan juga terlibat dalam kasus ini. Namun, Oditur Militer hanya menuntut hukuman empat tahun penjara untuk Rafsin, karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Kasus ini bermula pada 26 Desember 2024, ketika Sertu Rafsin menghubungi Akbar untuk mencari mobil tanpa BPKB dengan harga Rp50-60 juta. Akbar kemudian meminta bantuan Bambang untuk mencarikan mobil tersebut. Bambang menghubungi tetangganya di Lampung, Hendri, yang memiliki kenalan komplotan penggelap mobil bernama Ajat dan Isra.
Ajat menyewa mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas, yang kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri. Para prajurit TNI sepakat membeli mobil tersebut seharga Rp55 juta. Namun, Ilyas melacak mobil yang disewa Ajat karena tidak dikembalikan.
Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anak dan beberapa temannya menemukan mobil tersebut di Pandeglang, dibawa oleh Akbar dan Rafsin. Ketika mencoba menghentikan mobil, terjadi keributan. Akbar mengaku sebagai anggota TNI, sementara Rafsin menodongkan senjata api kepada Ilyas dan rombongannya.
Di tengah keributan, Bambang datang dengan mobil dan menabrak Ilyas serta rombongannya. Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian melarikan diri dengan mobil Brio tersebut.
Korban melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tidak direspons. Mereka melanjutkan pengejaran sendiri hingga bertemu kembali dengan para terdakwa di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di lokasi tersebut, Akbar menitipkan senjata api kepada Bambang sebelum pergi ke toilet.
Setelah keluar dari toilet, Akbar ditangkap oleh tim dari pihak rental. Melihat Akbar dipiting, Bambang melepaskan tembakan ke arah mereka. Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak para saksi, dan tembakan ketiga mengenai saksi Ramli.
Setelah penembakan, Akbar melarikan diri ke mobil Honda Brio. Sementara itu, Ilyas mencoba merebut senjata api dari Bambang. Dalam jarak satu meter, Bambang berbalik dan menembak Ilyas di dada sebelah kanan. Bambang kemudian melepaskan tembakan ke arah atas setelah diteriaki maling oleh saksi di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan berencana ini menyoroti tindakan keji yang dilakukan oleh Bambang dan Akbar. Tuntutan penjara seumur hidup mencerminkan keseriusan kejahatan yang mereka lakukan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal.





