KPAI Menuntut Reformasi dalam Rekrutmen dan Pengawasan Polri Pasca Insiden Kapolres Ngada

Redaksi RuangInfo

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan perlunya reformasi mendalam dalam proses rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan terhadap anggota Polri. Seruan ini muncul setelah insiden dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Dian Sasmita menyoroti kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat terhadap personel kepolisian, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik. Menurutnya, menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus menjadi prioritas utama. “Institusi ini seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan ancaman bagi anak-anak yang rentan,” tegas Dian.

KPAI juga mendesak agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan dengan serius dan transparan. Dian meminta Direktorat PPAPPO Mabes Polri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. “Penting untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak, serta pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana,” ujarnya.

Dian juga menekankan urgensi perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia. Negara, menurutnya, harus hadir untuk memastikan setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain. “Memastikan hak restitusi korban terpenuhi dan menyediakan rehabilitasi psikologis serta sosial yang komprehensif bagi korban sangat penting,” tambahnya.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda NTT terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila. Penangkapan dilakukan pada 20 Februari di sebuah hotel di Kota Kupang, dan AKBP Fajar kemudian dibawa ke Propam di Mabes Polri. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan sembilan saksi telah diperiksa.

Direskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pada 3 Maret telah dibuat Laporan Polisi Model A karena diyakini ada peristiwa pidana. “Kami telah melakukan gelar perkara dan kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025,” jelasnya. Dengan adanya desakan dari KPAI dan perhatian serius dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran penting bagi reformasi institusi kepolisian di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *