Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan terkait dugaan suap. Menurut Maqdir Ismail, pengacara Hasto, keputusan ini dianggap sebagai pengesahan atas tindakan yang dinilai buruk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini,” ujar Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Maqdir menilai bahwa KPK tidak menghormati proses praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai akal-akalan yang tidak seharusnya terjadi dalam penegakan hukum yang berintegritas.
“Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas,” tegas Maqdir.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menggugurkan permohonan praperadilan Hasto dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. SEMA tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili: satu, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Berkas perkara kasus Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang perdana pokok perkara tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.
Hasto telah ditahan, sementara Donny belum. Selain Harun, Hasto juga disebut KPK terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Hasto juga menghadapi proses hukum atas tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menggugurkan praperadilan Hasto Kristiyanto menimbulkan kritik terhadap KPK terkait penanganan kasus ini. Dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor, proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk sidang perdana yang akan digelar dalam waktu dekat.





