Diskusi RUU TNI: Fokus pada Tiga Klaster Utama

Redaksi RuangInfo

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sedang menggelar diskusi intensif mengenai tiga klaster utama dalam rapat Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta ini menjadi pusat perhatian dalam upaya pembaruan regulasi terkait TNI.

Ketua Panitia Kerja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa diskusi difokuskan pada tiga klaster penting. Pertama, posisi Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua, cakupan baru di mana TNI dapat tetap aktif. Ketiga, terkait usia prajurit. “Hanya tiga itu, tidak ada yang lain,” tegas Utut saat ditemui di sela-sela rapat pada Sabtu (15/3).

Utut menekankan bahwa setiap klaster dalam RUU TNI dibahas secara mendalam dan teliti, pasal demi pasal. Namun, ia belum dapat memastikan sejauh mana pembahasan telah berlangsung. Salah satu topik yang masih dalam pembahasan adalah operasi militer selain perang, yang direncanakan akan ditambah menjadi 17 jenis operasi. “Kami teliti satu per satu. Saya pastikan, sebagai orang yang bertanggung jawab, saya akan mengawal ini,” ujarnya.

Mengenai target pengesahan RUU TNI, Utut menyatakan bahwa DPR tidak memiliki target waktu yang spesifik. Pihaknya menunggu kesiapan dari pemerintah, terutama dari Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sempat berharap agar RUU TNI dapat disahkan pada masa sidang kali ini, sebelum reses pada 21 Maret mendatang. “Jika pemerintah siap, kami juga siap. Yang penting, pembahasan dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tambah Utut.

Rapat Panja RUU TNI yang berlangsung sejak Jumat (14/3) hingga direncanakan selesai pada Minggu (16/3) sempat mendapat kritik dari perwakilan koalisi sipil. Mereka mengkritik pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan diadakan di hotel pada Sabtu. Kritik ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses legislasi yang melibatkan kepentingan publik.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan ini didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, menjadikan RUU ini sebagai inisiatif dari pemerintah.

Dengan pembahasan yang terus berlanjut, diharapkan RUU TNI dapat segera mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait, serta memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *