Penahanan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR di OKU oleh KPK

Redaksi RuangInfo

Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam individu yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama 24 jam pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (15/3).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster, yaitu penerima dan pemberi suap. Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH). Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Pada Januari 2025, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025 dilakukan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya pemufakatan jahat dalam pembahasan tersebut dengan tujuan agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah “pokir” atau uang pokok pikiran kepada pihak pemerintah setempat. Setelah kesepakatan, jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp40 miliar. Pembagian nilai proyek disepakati Rp5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua, serta Rp1 miliar untuk anggota. Namun, nilai proyek turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, meskipun fee tetap disepakati 20 persen bagi anggota DPRD, totalnya Rp7 miliar.

Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR meningkat dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. NOP, selaku Kepala Dinas PUPR, menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. NOP mengondisikan pihak swasta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan perusahaan di Lampung Tengah, dan kontrak ditandatangani di sana. Proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati senilai Rp8,3 miliar, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp2,4 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Rp9,8 miliar, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur Rp983 juta, dan peningkatan jalan di beberapa lokasi dengan nilai total miliaran rupiah.

Menjelang lebaran, pihak DPRD OKU menagih jatah fee proyek kepada NOP. NOP berjanji memberikan fee sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek. Pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka, dan pada 13 Maret, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah. MFZ menyerahkan Rp2,2 miliar kepada NOP, yang kemudian dititipkan di A, seorang PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU. Pada 15 Maret, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, menyita uang Rp2,6 miliar, dan menangkap MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumah masing-masing. Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Setyo Budiyanto menyatakan bahwa bukti permulaan cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka. Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor. Setyo mengingatkan seluruh kepala daerah dan anggota legislatif untuk menghindari praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan tidak memanfaatkan kepentingan pribadi yang dapat menurunkan kredibilitas pemerintah daerah. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat eksekutif dan legislatif untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. KPK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *