Ketua DPR, Puan Maharani, melontarkan kritik tajam terhadap aksi koalisi masyarakat sipil yang menyambangi rapat pembahasan RUU TNI antara DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3). Puan menilai tindakan tersebut tidak pantas karena dilakukan tanpa izin. Menurutnya, setiap orang yang memasuki tempat milik orang lain harus mendapatkan persetujuan dari pemiliknya.
“Kalau dalam suatu acara apapun itu, kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan, tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senin (17/3).
Meski demikian, Puan tidak memberikan jawaban terkait alasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI mengadakan rapat di hotel pada akhir pekan. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Kesetjenan DPR. “Ya itu tanyakan kepada kesetjenan apakah kemudian itu melanggar atau tidak,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa mengadakan rapat di luar gedung DPR tidak dilarang. Hal ini diatur dalam Tata Tertib DPR Pasal 254. Indra juga menyebutkan bahwa rapat panja di luar gedung wakil rakyat tersebut telah disetujui oleh pimpinan DPR.
“Kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR,” jelas Indra kepada wartawan, Sabtu (15/3).
Sebelumnya, aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang mendatangi ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh RYR, selaku sekuriti Hotel Fairmont, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengajukan dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Kritik Puan Maharani terhadap aksi koalisi masyarakat sipil ini menyoroti pentingnya izin dalam setiap kegiatan yang melibatkan tempat milik orang lain. Sementara itu, penjelasan dari Sekjen DPR mengenai legalitas rapat di luar gedung DPR memberikan gambaran bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan yang ada. Laporan ke Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tindakan hukum diambil untuk menangani insiden ini, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam setiap aksi masyarakat.





