Polrestabes Surabaya telah menyiapkan 1.100 personel untuk mengamankan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI yang digelar oleh gabungan masyarakat sipil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/3). AKP Rina Shanty Dewi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi bahwa jumlah personel tersebut sesuai dengan rencana pengamanan yang telah disusun.
Rina menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung Grahadi atau Jalan Gubernur.
“Arus lalu lintas lainnya dibiarkan mengalir, dan kami akan menyesuaikan pengaturan lalu lintas berdasarkan situasi di lapangan saat pengamanan berlangsung,” ujarnya.
Penolakan terhadap RUU TNI yang telah disahkan pada Kamis (20/3) terus berlanjut di berbagai kota di Indonesia, termasuk Surabaya. Gabungan masyarakat sipil dan mahasiswa di kota ini kembali menggelar aksi ‘Tolak UU TNI’ pada hari Senin ini. Ketua BEM Seluruh Indonesia (SI) Jawa Timur, Aulia Thaariq Akbar atau yang akrab disapa Atta, menyatakan bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi.
Atta menyoroti bahwa UU TNI yang baru disahkan membuka peluang bagi militer untuk kembali menguasai ranah sipil, yang dapat mengancam demokrasi. “Kami tidak ingin Indonesia kembali ke era dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru,” tegasnya. Orde Baru, yang berkuasa selama 32 tahun di bawah kepemimpinan Soeharto, akhirnya tumbang pada tahun 1998 akibat gelombang Reformasi.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan, menyatakan bahwa revisi UU TNI merupakan bentuk kebangkitan dwifungsi militer. “Revisi ini memberikan kesempatan bagi TNI untuk kembali terlibat dalam pengendalian pemerintahan sipil,” ujarnya. Andy menambahkan bahwa dwifungsi TNI dapat terlaksana dengan dukungan struktur komando teritorial yang ada.
Sementara itu, pengacara publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, menyoroti perubahan usia pensiun perwira tinggi TNI dari 58 menjadi 62 tahun. Menurutnya, perubahan ini dapat mengganggu sistem personalia TNI yang sudah kelebihan jumlah perwira aktif. “Banyak perwira yang tidak memiliki jabatan struktural, sehingga berpotensi ditempatkan di jabatan sipil yang seharusnya bukan kewenangan TNI aktif,” jelasnya.
Jauhar juga mengkritisi kewenangan TNI dalam pengawasan ruang siber, yang dinilainya berpotensi tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. “Pengawasan ruang siber seharusnya tidak berkaitan dengan urusan pertahanan negara. Keterlibatan militer dalam hal ini dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam kebebasan berpendapat serta berekspresi,” tambahnya.
Aksi penolakan terhadap perubahan UU TNI yang telah disahkan pada Kamis (20/3) terus berlanjut. Gabungan masyarakat sipil dan mahasiswa di Surabaya kembali menggelar aksi ‘Tolak UU TNI’ pada Senin (24/3). Demonstrasi ini menjadi bagian dari gelombang protes yang meluas di berbagai kota di Indonesia, menandakan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.





