Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan rencana untuk mengundang sejumlah pemimpin redaksi media dalam rangka membahas draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diambil untuk mendapatkan saran dan masukan dari media terkait draf RUU yang mengatur pelarangan siaran langsung sidang tanpa izin pengadilan.
Habiburokhman menekankan pentingnya diskusi dengan para pemimpin media. “Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3). Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga mengenai peliputan di persidangan.
Menurut Habib, pelarangan siaran langsung sidang tanpa izin pengadilan diperlukan untuk menjaga kelancaran proses hukum. Siaran langsung berpotensi mempengaruhi saksi yang belum diperiksa, sehingga dapat mengubah keterangan mereka.
“Hakim enggak bisa dapat pengakuan yang genuine, tapi kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi,” jelasnya.
Draf RUU KUHAP, khususnya Pasal 253 ayat (3), mengatur bahwa setiap orang yang berada dalam persidangan dilarang menyiarkan secara langsung sidang tanpa izin pengadilan. Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat diproses hukum pidana.
“Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut,” bunyi pasal tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tetap menghormati hak wartawan dalam menyebarkan informasi kepada publik.
“Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut,” tambahnya. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang antara menjaga integritas proses hukum dan kebebasan pers.
Dengan mengundang pemimpin redaksi media, Komisi III berharap dapat menemukan pengaturan yang tepat dan elegan terkait peliputan persidangan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Masyarakat menantikan hasil diskusi ini yang diharapkan dapat memperkuat sistem hukum dan kebebasan pers di Indonesia.





