Dukungan Penuh Menteri Lingkungan Hidup Terhadap Kebijakan Air Minum Kemasan di Bali

Redaksi RuangInfo

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengurangi peredaran sampah plastik di Bali.

Hanif menyampaikan dukungannya saat berada di Denpasar, Jumat (11/4), dengan menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan yang sangat tepat. “Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Menteri Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh kepada Pemprov Bali dalam melaksanakan kebijakan ini. Bahkan, jika diperlukan, pemerintah pusat akan memberikan pengawalan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik. “Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu,” tambah Hanif.

Dalam pidatonya, Hanif mengungkapkan kebanggaannya terhadap rencana aksi yang konkret dan sistematis dari pemerintah daerah Bali. Menurutnya, ketegasan dalam membentuk gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah ini merupakan langkah yang belum pernah dilakukan oleh daerah lain di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk melarang produksi air minum dalam kemasan ukuran kecil ini merupakan bagian dari gerakan Bali bersih. Meskipun kebijakan ini mendapat banyak dukungan, tidak sedikit pula yang merespons dengan ketidaksetujuan, terutama dari kalangan pengusaha dan masyarakat yang meragukan efektivitasnya.

Namun demikian, Wayan Koster tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan ini. Ia menegaskan bahwa jika aturan ini tidak dilaksanakan, maka izin produksi air minum tersebut tidak akan dikeluarkan. Selain melarang produksi, Pemprov Bali juga melarang distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Pengusaha diimbau untuk berinovasi dengan membuat kemasan yang lebih ramah lingkungan, tanpa bermaksud membatasi atau melarang aktivitas penjualan.

Dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup terhadap kebijakan Pemprov Bali menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah sampah plastik. Dengan langkah-langkah yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan. Bali, dengan segala keindahannya, diharapkan dapat terus menjadi destinasi wisata yang bersih dan ramah lingkungan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *