Surabaya, Jawa Timur, menjadi panggung bagi gelombang protes yang menggema dari sekitar seribu jiwa, mewakili beragam elemen masyarakat sipil pada Senin (24/3). Massa yang tergabung dalam Front Anti Militerisme ini membanjiri area depan Gedung Negara Grahadi, menentang pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu.
Aksi ini dimulai dengan penutupan Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan kediaman resmi Gubernur Jawa Timur. Massa melantunkan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari band Sukatani, yang mengkritik praktik pembayaran kepada polisi untuk berbagai urusan. Selain itu, mereka juga menyanyikan lagu nasional ‘Tanah Airku’ sambil membakar ban bekas, sepatu, dan spanduk bergambar sejumlah tokoh sebagai bentuk protes simbolis.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan, menyatakan bahwa UU TNI yang baru adalah bentuk kebangkitan dwifungsi militer. Menurutnya, revisi ini memberikan peluang bagi TNI untuk kembali terlibat dalam pengendalian pemerintahan sipil. Andy menambahkan bahwa dwifungsi ini dapat terlaksana dengan dukungan struktur komando teritorial seperti Kodam, Korem, Kodim, dan Koramil.
Jauhar Kurniawan, pengacara publik dari LBH Surabaya, menyoroti perubahan usia pensiun perwira tinggi dari 58 menjadi 62 tahun. Ia mengkhawatirkan bahwa perubahan ini dapat menyebabkan kelebihan jumlah perwira aktif yang tidak memiliki jabatan struktural, sehingga berpotensi ditempatkan di posisi sipil yang seharusnya bukan untuk anggota TNI aktif. Selain itu, kewenangan TNI dalam pengawasan ruang siber juga dianggap berpotensi tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta mengancam kebebasan berpendapat.
Dalam aksi ini, terdapat delapan poin tuntutan yang disuarakan oleh massa, antara lain:
1. Menolak revisi UU TNI.
2. Menolak perluasan peran TNI di ranah sipil.
3. Menolak penambahan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang, terutama di ranah siber.
4. Membubarkan komando teritorial.
5. Menarik seluruh militer dari tanah Papua.
6. Mengembalikan TNI ke barak.
7. Merevisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI.
8. Mencopot TNI aktif dari jabatan sipil.
Aksi penolakan terhadap UU TNI ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di berbagai kota lain di Indonesia, termasuk Kupang, Nusa Tenggara Timur. Demonstrasi ini dipicu oleh langkah cepat pemerintah dan DPR dalam mengesahkan perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan ini memicu kekhawatiran akan kebangkitan dwifungsi militer, terutama dengan pasal-pasal yang memungkinkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan.
Aksi protes di Surabaya dan kota-kota lainnya menunjukkan adanya kekhawatiran yang mendalam dari masyarakat sipil terhadap potensi kebangkitan dwifungsi militer di Indonesia. Dengan berbagai tuntutan yang disuarakan, masyarakat berharap agar pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil, demi menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan pemerintahan sipil di Indonesia.





