Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam insiden penembakan dan penadahan mobil milik pemilik rental, Ilyas Abdul Rahman. Ketiga prajurit tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan mencoreng nama baik institusi TNI. Dalam putusannya, hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer bahwa ketiganya tidak layak lagi menjadi anggota TNI dan harus dipecat.
“Demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Oditur Militer terkait pemecatan sudah tepat,” ujar hakim. “Para terdakwa dipandang tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dari prajurit lainnya.”
Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan penadahan secara bersama-sama. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer.
Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil tersebut sebenarnya disewakan oleh Ilyas kepada orang lain. Akbar dan Rafsin kemudian membawa mobil tersebut, dan Ilyas bersama anaknya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.
Saat Ilyas dan rombongannya menghentikan mobil dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dengan mengaku sebagai anggota TNI, sementara Rafsin menodongkan senjata api kepada Ilyas dan rombongan.
Di tengah keributan, Kelasi Kepala Bambang datang dengan mobil dan menabrak Ilyas serta rombongannya. Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian melarikan diri dengan membawa kembali mobil Brio tersebut. Ilyas dan rombongannya sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tidak direspons, sehingga mereka mengejar sendiri.
Ilyas dan rombongannya berhasil mengejar ketiga pelaku hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas, yang mengakibatkan satu orang luka berat. Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak dekat, mengenai dada sebelah kanan, dan menyebabkan Ilyas tewas.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan disiplin di lingkungan militer. Pemecatan ketiga anggota TNI AL ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya untuk menjaga integritas dan nama baik institusi. Proses hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.





